SESUAI DENGAN KETENTUAN DIDALAM
PIAGAM PERATURAN PERSATUAN TAMANSISWA
KEPUTUSAN KONGRES XVIII PERSATUAN TAMANSISWA TH. 2001
Ketua Bidang Usaha Perekonomian dan Koperasi menjalankan tugas sebagai beikut:
Mengatur dan mengurus kegiatan yang menyangkut usaha, perekonomian dan koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Perguruan dan Anggota Keluarga Perguruan Tamansiswa di Cabang.
Membimbing dan membina kegiatan Anggota Perguruan dan keluarga dalam berbagai upaya untuk kesejahteraan hidup keluarga.














