SESUAI DENGAN KETENTUAN DIDALAM
PIAGAM PERATURAN PERSATUAN TAMANSISWA
KEPUTUSAN KONGRES XVIII PERSATUAN TAMANSISWA TH. 2001
Ketua Bidang Kekeluargaan dan Kemasyarakatan menjalankan tugas sebagai berikut:
Mengatur dan mengusahakan terwujudnya hubungan yang erat, rukun, akrab, dan baik antar anggota keluarga Tamansiswa serta mengaktifkan mereka untuk kebaikan Tamansiswa dalam arti luas.
Mengurus dan menjalankan segala pekerjaan yang termasuk kegiatan yang bersifat kekeluargaan dan kemasyarakatan serta segala pekerjaan yang ditujukan kepada kesejahteraan keluarga lahir-batin, mencakup usaha keluarga Tamansiswa.















