SESUAI DENGAN KETENTUAN DIDALAM
PIAGAM PERATURAN PERSATUAN TAMANSISWA
KEPUTUSAN KONGRES XVIII PERSATUAN TAMANSISWA TH. 2001
Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan menjalankan tugas mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kerja pendidikan dan kebudayaan serta menjalankan pembinaan dan bimbingan tentang :
Mengatur dan menjalankan segala pekerjaan yang berhubungan dengan keorganisasian, keanggotaan, personalia, dokumentasi penyelenggaraan rapat dan pembuatan notula
Mengurus hubungan Tamansiswa dengan pihak luar
Melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia














