SESUAI DENGAN KETENTUAN DIDALAM
PIAGAM PERATURAN PERSATUAN TAMANSISWA
KEPUTUSAN KONGRES XVIII PERSATUAN TAMANSISWA TH. 2001
Bendahara menjalankan tugas sebagai berikut:
- Mengurus dan memelihara sebaik-baiknya harta benda Persatuan Tamansiswa di Cabang yang berupa keuangan dan kekayaan Persatuan Tamansiswa serta mengatur penggunaannya dengan cara sebaik-baiknya dengan sehemat hematnya
- Mengurus dan mengusahakan dana Persatuan Tamansiswa di Cabang untuk keperluan kegiatan Cabang dan kesejahteraan Anggota Perguruan serta keluarga Tamansiswa
- Menyusun rencana dan memimpin pelaksanaan usaha pembangunan Cabang
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Cabang dan melaksanakan APB yang telah disahkan oleh rapat Cabang














